Dirut PT Sido Muncul, Irwan Hidayat, pertama kali melepas rombongan mudik gratis pada tanggal 29 Oktober 2005. Program mudik gratis yang ditujukan untuk para pedagang jamu gendong beserta keluarganya ini masih berlangsung pada Hari Raya Lebaran tahun 2009. Ini merupakan program berkelanjutan dari tahun ke tahun dari manajemen PT Sido Muncul untuk para pedagang jamu yang telah berjasa memasarkan produk mereka. Program tersebut bahkan diikuti oleh beberapa perusahaan lain seperti PT Indofood, PT Sinde Budi Sentosa, PT Gudang Garam, Telkomsel, Indosat, Excelcomindo (XL), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Aqua sebagai perusahaan air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia juga tidak mau kalah untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Mulai tahun 2007, Aqua membuat program Satu untuk Sepuluh. Pihak Aqua akan menyediakan 10 liter air bersih ba¬gi komunitas di daerah Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur yang kesulitan air untuk kebutuhan me¬ma¬sak, mencuci, dan mandi dari setiap 1 liter bo¬tol Aqua ukuran 600 mililiter dan 1.500 mi¬liliter berlabel khusus yang terjual se¬jak Juli 2007 sampai dengan September 2007.
Kedua program yang telah disebutkan di atas merupakan contoh bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). CSR merupakan bentuk perhatian perusahaan untuk menciptakan kesejahteraan dan kebaikan bagi para pihak luar terkait (external stakeholders). Yang merupakan bagian dari external stakeholders dari suatu perusahaan ialah pelanggan (customers/consumers), pemasok (suppliers/distributor), lingkungan (environment), masyarakat sekitar (community, society), pesaing (competitors), dan pemerintah (goverment). Sebuah perusahaan tidak boleh memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan biasa disebut triple bottom line. Ketiga aspek tersebut dapat diilustrasikan dengan gambar di bawah ini.
Secara pribadi, saya setuju dengan fenomena aplikasi CSR ini karena dengan adanya CSR akan terjadi hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara perusahaan dengan masyarakat. Masyarakat bisa mendapatkan keuntungan dan peningkatan kesejahteraan dari program CSR yang diadakan oleh perusahaan. Dan sebaliknya, walaupun beberapa program CSR tidak berimbas terhadap kenaikkan angka penjualan produk secara langsung, perusahaan akan tetap mendapat keuntungan karena produk mereka dikenal oleh masyarakat luas dan mereka mendapat image positif. Image positif merupakan asset perusahaan yang tak ternilai sebagai daya tarik utama bagi para pelanggan, karyawan dan investor.
Selain program CSR yang telah disebutkan sebelumnya, masih banyak program CSR lainnya dari berbagai perusahaan yang terbukti membawa manfaat bagi masyarakat. Sebut saja beberapa perusahaan seperti:
1. PT Unilever yang melakukan pendampingan terhadap para petani kedelai untuk produksi kecap Bango
2. Indosat dengan program “Satukan Cinta Negri” yang terdiri dari Indonesia Belajar, Indonesia Sehat, Indonesia Hijau, Berbagi Bersama Indosat, dan Indosat Peduli
3. HM Sampoerna yang mengembangkan pendidikan melalui Sampoerna Foundation
4. PT Astra Internasional yang membangun Politeknik Manufaktur Astra
5. PT Bogasari yang melakukan pendampingan terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berbasis terigu, dan lain-lain.
Pemerintah juga mengatur program CSR ini di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), pasal 47. Dalam pasal tersebut, CSR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam rangka menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentator tolong tinggalin nama ya..! Makasih :)