Maaf ya jarang posting, maklum lagi sibuk sama si pacar, eh, si skripsi, hehehehe. Ini juga mau posting tentang skripsi, lebih tepatnya kalau kita mau ngajuin surat izin penelitian di kantor gubernur. Aku sendiri juga gak tau gimana ceritanya, yang jelas kemarin waktu aku ngurus surat izin penelitian skripsi yang dari jurusan, jalurnya ke fakultas, terus ke rektorat (DAA), dan suruh ke Kantor Gubernur. Karena UGM di Jogja, jadi dalam hal ini DIY tempatnya.
Sekarang aku mau berbagi tentang "Persyaratan dan Tata Tertib Pengajuan Permohonan Izin Penelitian" di Kantor Gubernur DIY. Monggo disimak ya...!
- Menyerahkan (masukkan dalam sebuah stopmap folio) :
- Proposal yang telah ditandatangai dosen pembimbing dan cap instansi.
- Surat permohonan dari kampus/instansi, ditujukan kepada:
- Yth. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
- c.q. Ka. Biro Administrasi Pembangunan
- Setda Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kompleks Kepatihan - Danurejan
- Yogyakarta
- Bagi pemohon yang berasal dari luar Provinsi DIY harap membawa surat pengantar dari Bakesbang/Bakesbanglinmas dari masing-masing Provinsi.
- Surat izin yang Anda peroleh nantinya sebanyak 1 lembar (asli).
- Berpakaian rapi dan sopan, dilarang memakai kaos/polo shirt/sandal.
- Pengajuan permohonan/perpanjangan izin penelitian dilayani:
- Senin - Kamis 08.00 - 15.00, istirahat 12.00 - 12.30
- Jumat 08.00 - 14.00, istirahat 11.30 - 13.00
- Pengajuan permohonan izin penelitian bisa diupload melalui website adbang.jogjaprov.go.id
- Pengajuan permohonan/perpanjangan izin penelitian tidak dipungut biaya apapun.