Halo teman-teman, besok yang di Jakarta udah mulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ya? Aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan resmi menandatangai Pergub pada hari ini (09/04) dan akan mulai diberlakukan besok pada hari Jumat (10/04).
Anies menyatakan pada prinsipnya pelaksanaan PSBB ini bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai penularan Covid 19 di mana Jakarta menjadi episenter dari masalah ini. Demi menjaga kedisplinan penerapan Pergub ini, Anies pun menyatakan akan ada sanksi pidana bagi pelanggarnya.
Sumber: CNN Indonesia. |
Angka
positif COVID-19 pada Rabu (8/4) kemarin adalah 2.958 kasus. Angka
positif COVID-19 yang diumumkan pada Kamis (9/4/2020) ini menjadi 3.293
kasus. Berarti ada lonjakan 335 kasus positif COVID-19 dalam sehari.
Ayo teman-teman semua kita patuhi peraturan pemerintah untuk #dirumahaja. Semoga lekas membaik semuanya dan wabah Covid 19 ini segera pergi dari bumi kita. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentator tolong tinggalin nama ya..! Makasih :)